"Ada surat keputusan dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat dipindahkan dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Sukamiskin. Yang mana surat keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).
Pertimbangan yang dimaksud Tejo yaitu pertimbangan secara administratif dan substantif. Novanto juga telah menunjukkan itikad baik dan menunjukkan perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sambung Tejo, Novanto juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi pelesiran tanpa pengawalan.
"Pertimbangan terakhir yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan kesalahannya lagi. Dulu kesalahannya kan tidak ditempel pengawalan, besok-besok sudah berubah," ujar Tejo.
Novanto dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7). Artinya, Novanto sudah dua hari berada di lapas khusus koruptor tersebut. Perubahan perilaku Novanto pun terlihat selama dua hari di Sukamiskin.
"Selama dua hari di Lapas Sukamiskin sudah menunjukkan perilaku yang berubah. Kegiatannya di sini hanya salat di masjid dan masuk kamar, begitu saja," ucap Tejo.
Sebelumnya Novanto kepergok pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang. Akibat ulahnya, Novanto dihukum menghuni Rutan Gunung Sindur. Tercatat hanya satu bulan Novanto berada di rutan Gunung Sindur.
Simak Juga 'Jalani Masa Tahanan, Koruptor di Indonesia Sering Pelesiran':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini