Terkait dengan munculnya nama Wahyu di persidangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memilih berhati-hati dalam berkomentar. Ia tak mau berandai-andai meski Wahyu diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Ya jangan berandai-andai," ujar Agus di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/7/2019). Pernyataan tersebut menjawab detikcom perihal nama Wahyu yang disebut dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga antirasuah KPK, lanjut Agus, belum bisa memastikan apakah akan mengusut dugaan keterlibatan Wahyu. Terlebih hingga kini lembaga yang dipimpinnya belum menerima salinan putusan majelis hakim.
"Belum tahu kita, belum tahu (apakah akan turut mengusut Wahyu). Karena kita belum menerima laporan yang paling akhir. Kemudian (duduk perkaranya) seperti apa," tuturnya.
Agus lantas berbicara mengenai proses pengusutan suatu kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengusutan suatu kasus selalu diawali dari laporan atau pengaduan, kemudahan laporan tersebut ditindaklanjuti petugas.
"Prosesnya kan mulai dari ada pengaduan, penyelidikan, penyidikan, nanti penuntutan. Jadi kalau dari penyelidikan sudah ke penyidikan, itu juga nanti ada perkembangan penyelidikan, ada perkembangan penyidikan," ucapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan 3 tahun pencabutan hak politik terhadap Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap pengurusan DAK Kebumen dan Purbalingga.
Sebelum divonis bersalah, Taufik sempat mengajukan nota pembelaan dalam kasus suap pengurusan DAK tersebut. Dalam nota tersebut Taufik turut menyeret nama Ketau PAN Jateng, Wahyu Kristianto.
Divonis 6 Tahun di Kasus Suap, Ini Respons Waka DPR Taufik Kurniawan:
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini