Bagaimana tanggapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, atas vonis tersebut?
"Bisanya kita ukurannya selalu dua pertiga. Kalau (vonis) sudah memenuhi dua pertiga (dari tuntutan), kemudian tuntutan kita diakomodasi oleh majelis hakim biasanya kita menerima," kata Agus kepada wartawan di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Agus enggan menanggapi terlalu jauh vonis tersebut. Ia beralasan hingga kini belum menerima salinan putusan atas kasus Taufik Kurniawan.
"Saya belum tahu (hasil putusannya), karena selalu itu dibicarakan. Tapi selalu ukuran kita dua pertiga dari tuntutan," pungkas Agus.
Simak Video "Divonis 6 Tahun di Kasus Suap, Ini Respons Waka DPR Taufik Kurniawan"
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini