KPK Soal Vonis Taufik: Jika Sudah 2/3 dari Tuntutan Biasanya Kita Terima

KPK Soal Vonis Taufik: Jika Sudah 2/3 dari Tuntutan Biasanya Kita Terima

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 11:56 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo di Yogyakarta, Selasa (16/7). Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan tiga tahun pencabutan hak politik terhadap Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap pengurusan DAK Kebumen dan Purbalingga.

Bagaimana tanggapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, atas vonis tersebut?

"Bisanya kita ukurannya selalu dua pertiga. Kalau (vonis) sudah memenuhi dua pertiga (dari tuntutan), kemudian tuntutan kita diakomodasi oleh majelis hakim biasanya kita menerima," kata Agus kepada wartawan di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun Agus enggan menanggapi terlalu jauh vonis tersebut. Ia beralasan hingga kini belum menerima salinan putusan atas kasus Taufik Kurniawan.

"Saya belum tahu (hasil putusannya), karena selalu itu dibicarakan. Tapi selalu ukuran kita dua pertiga dari tuntutan," pungkas Agus.


Simak Video "Divonis 6 Tahun di Kasus Suap, Ini Respons Waka DPR Taufik Kurniawan"

[Gambas:Video 20detik]




(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads