Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar Jafar Ismail mengatakan praktik penangkapan bibit lobster masih sering ditemukan. Sehingga pihaknya memperketat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Ia menuturkan tim di lapangan intensif melakukan operasi terhadap praktik penangkapan bibit lobster. Biasanya, penindakan fokus terhadap nelayan, kali ini kepada pengepul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya operasi kepada para pengepul lebih efisien dibandingkan langsung ke nelayan. Sebab berdasarkan pengalaman, sangat berisiko melihat jumlah nelayan yang cenderung lebih banyak daripada petugas.
"Ketika (pengepul) itu mau mendistribusikan baru kita tangkap. Karena kalau kita ke nelayan risikonya petugas kita disandera. Itu terjadi karena lebih banyak mereka," katanya.
Ia mengakui penyuluhan mengenai pelarangan penangkapan bibit lobster ini kerap dilakukan. Namun kenyataanya masih banyak yang melakukan penangkapan secara ilegal karena bernilai ekonomi tinggi.
Ia menjelaskan bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp 3 ribu, Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu per ekor. Nilainya akan jauh lebih tinggi jika dijual dalam kondisi dewasa.
"Lobster karena harganya tinggi. Kita beberapa kali juga melakukan tindakan dan masuk ke pengadilan, ada beberapa yang diuhukum tetapi tetap saja malah bertambah yang tadinya banyak di daerah Cisolok (Sukabumi) sekarang itu sampai ke Cianjur ke Tasikmalaya," tutur dia.
Ia menegaskan lobster yang legal untuk ditangkap beratnya di atas 200 gram. "Bila tidak sesuai maka ancaman hukumannya sampai dipenjara kemudian denda uang. Dan kita sudah pernah beberapa," kata Jafar.
Seperti diketahui, upaya penyelundupan sebanyak 54.947 ekor bibit lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp 11 miliar ke Singapura berhasil digagalkan Bea Cukai Jabar pada 22 Maret 2019 lalu.
(mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini