Kasubdit IV Tipiter AKBP Joko Winarto mengatakan, keduanya ditangkap di Kampung Tanjung Panto, Desa Muara daerah pesisir Banten selatan, Senin (2/7). Keduanya merupakan pengepul benur dari nelayan.
Di tangan Asmin, Joko menjelaskan menyita kurang lebih 11.000 ekor benur. Sementara dari tangan M Rosidi 6.000 ekor benur jenis lobster pasir dan mutiara.
"Kedua tersangka ini melakukan pengepulan dan rencananya dijual ke pengepul lebih besar," kata Joko dalam keterangan kepada detikcom di Lebak, Banten, Selasa (9/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita pantau ini dijual lewat Lampung dan Jakarta," tambahnya.
Menurutnya, aktivitas pengambilan benur dan penyelundupannya telah melanggar Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Keduanya saat ini ditahan di Mapolda Banten, Jl. Syekh Nawawi Al Bantani.
Usai menangkap pengepul, berdasarkan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, benur langsung dilepasliarkan di perairan Pangandaran, Jawa Barat.
"Begitu ditangkap, langsung kita lepasliarkan besoknya atas perintah kementerian," pungkasnya.
(bri/idh)