Ombudsman Sebut Maladministrasi Tak Hanya pada Pengawal Tahanan Idrus

Ombudsman Sebut Maladministrasi Tak Hanya pada Pengawal Tahanan Idrus

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 11:09 WIB
Idrus Marham (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memecat pengawal tahanan yang bertugas mengawal Idrus Marham ke RS MMC Jakarta beberapa waktu lalu. Meski KPK telah memberi sanksi, Ombudsman tetap menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi yang mereka temukan.

"LAHP ini akan tetap kami serahkan sebagaimana amanat UU dan akan kami monitor pelaksanaannya selama 30 hari ke depan," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho, Selasa (16/7/2019).

Alasannya, maladministrasi yang ditemukan Ombudsman tidak hanya terkait pengawal tahanan yang telah diberi sanksi. Teguh menyebut LAHP ini juga berisi tindakan korektif bagi KPK.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena maladminitrasinya tidak hanya dilakukan waltah (pengawal tahanan) yang diberikan sanksi oleh KPK saja. Tapi beberapa pihak lainnya dan termasuk tindakan korektif untuk perbaikan ke depannya supaya hal itu tidak terjadi lagi," ucapnya.

Teguh mengatakan Ombudsman bakal memaparkan semua hasil temuan dan tindakan korektif terkait permasalahan pengawalan Idrus hari ini. Dia menyebut telah memanggil pimpinan KPK, tapi tak ada yang hadir.

"Kami mengundang pimpinan KPK pada tanggal 9 Juli 2019, tapi yang datang hanya staf bagian hukum. Jadi kami anggap pimpinan KPK tidak bersedia memanfaatkan hak jawab terkait temuan kami dan hari ini, kami jadwalkan LAHP akan diserahkan kepada pimpinan KPK. Namun KPK membatalkan penyerahan LAHP ini karena kami menyiapkan press conference pasca-penyerahan LAHP," ujarnya.

Ombudsman sebelumnya menyimpulkan ada maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham ketika berobat ke RS MMC, Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juni 2019, ketika Idrus berada di RS MMC, Jakarta.

Izin berobat Idrus itu didapatnya dari penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019. Idrus didapati berada di kawasan coffee shop RS MMC Jakarta selepas salat Jumat yang, menurut Ombudsman, tidak ada lagi tindakan medis yang dilakukan pada Idrus pada saat itu.

Ombudsman juga menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kegiatan Idrus selama di kawasan RS MMC, termasuk di coffee shop. Idrus terlihat tidak menggunakan rompi tahan dan borgol serta tampak menggunakan ponsel milik seseorang saat berada di coffee shop.




Idrus juga terlihat mengobrol dengan sejumlah orang. Ada juga rentang waktu saat pengawal tahanan tidak berada di dekat Idrus ketika di coffee shop.

Terbaru, KPK menyatakan telah memberi sanksi berat kepada pengawal tahanan yang bertugas mengawal Idrus ke RS pada 21 Juni 2019. Pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin.

"Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7).



Simak Video "Terekam CCTV Saat Idrus Marham 'Pelesiran' Tanpa Rompi KPK"

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads