KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Kawal Idrus Marham

KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Kawal Idrus Marham

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 10:30 WIB
DOK.detikcom/Idrus Marham/Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK memecat pengawal tahanan yang mengawal terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin.

"Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7/2019).

Febri menyebut pemecatan dilakukan setelah pengawas internal (PI) melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini, kata Febri dilakukan sendiri oleh PI KPK terhadap saksi dan bukti elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," ujarnya.

Dia menyebut KPK menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran. Dia mengatakan KPK juga telah mengumpulkan para pengawal tahanan untuk diberi pengarahan disiplin.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," ucapnya.

Dia mengatakan pengawal yabg dipecat itu sudah bekerja sejak Februari 2018. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh selama masa kerjanya di KPK.

"Saudara M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai Pegawai Tidak Tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan penyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," ujarnya.





Sebelumnya, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham ketika berobat ke RS MMC, Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juni 2019, ketika Idrus berada di RS MMC, Jakarta.

Izin berobat Idrus itu didapatnya dari penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019. Idrus didapati berada di kawasan coffee shop RS MMC Jakarta selepas salat Jumat yang, menurut Ombudsman, tidak ada lagi tindakan medis yang dilakukan pada Idrus pada saat itu.

Ombudsman juga menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kegiatan Idrus selama di kawasan RS MMC, termasuk dalam coffee shop. Idrus terlihat tidak menggunakan rompi tahan dan borgol serta tampak menggunakan ponsel milik seseorang saat berada di coffee shop.

Idrus juga terlihat mengobrol dengan sejumlah orang. Ada juga rentang waktu saat pengawal tahanan tidak berada di dekat Idrus ketika di coffee shop.


Terekam CCTV Saat Idrus Marham 'Pelesiran' Tanpa Rompi KPK:




(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads