Perludem: 14 Parpol Gugat Konflik Internal ke MK, Gerindra Terbanyak

Perludem: 14 Parpol Gugat Konflik Internal ke MK, Gerindra Terbanyak

Zunita Putri - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 14:17 WIB
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan hasil analisis mereka terkait pemantauan perselisihan hasil pemilu legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem menyebut dari 14 partai, Partai Gerindra adalah partai yang paling banyak mengajukan perkara sengketa internal ke MK.

"Khusus terhadap sengketa yang terjadi di internal partai politik, ini partai politik yang kita temukan yang di dalam permohonannya itu adalah merupakan sengketa internal, yang paling banyak partai melakukan permohonan perselisihan internal partai politik adalah Partai Gerindra, ada 32 permohonan," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat konferensi pers di Bakoel Koffie Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Setelah Partai Gerindra dengan 32 permohonan sengketa internal, lalu ada Golkar dan Demokrat. Perselisihan sengketa internal itu, kata Fadli, adalah perselisihan antar caleg di satu partai dan juga satu Daerah Pemilihan (Dapil).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Terbanyak kedua, Partai Golkar ada 22 perkara, kemudian Partai Demokrat ada 13 perkara yang merupakan perselisihan internal antar caleg di satu Dapil," jelasnya

Fadli mengatakan sengketa internal antar caleg itu terdapat di semua kategori, baik tingkat DPR RI hingga DPRD Kota atau Kabupaten. Adapun 11 partai lagi yang mengajukan perkara sengketa internal, namun permohonan yang diajukan ke MK tidak banyak seperti tiga partai tersebut.


Menurut Fadli, sengketa internal yang diajukan para caleg itu kemungkinan terjadi karena ada rasa tidak puas dari masing-masing caleg dan perlunya pengujian dari caleg. Meski begitu, Fadli menilai ini wajar dalam pemilu asalkan ada rekomendasi dari masing-masing partai.

"Ketika mereka merasa dirugikan terhadap sebuah hasil pemilu, dan mekanisme di partai sudah dilakukan, ternyata tidak selesai, ada proses hukum yang harus diuji di MK, ya tidak ada masalah juga. Karena memang secara hukum ruangnya disediakan. Yang penting ada rekomendasi partai, karena kalau caleg maju sendiri tanpa rekomendasi partai, justru akan bermasalah secara formil di MK," katanya.

Berikut nama partai politik yang mengajukan permohonan sengketa internal (tidak berdasarkan urutan tertinggi):

1. Partai Gerindra: 32 sengketa
2. Partai Golkar: 22 sengketa
3. Partai Demokrat: 13 sengketa
4. PKB: 12 sengketa
5. PBB: 2 sengketa
6. PDIP: 2 sengketa
7. PKS: 2 sengketa
8. Partai Hanura: 2 sengketa
9. PPP: 2 sengketa
10. Partai NasDem: 1 sengketa
11. PAN: 1 sengketa
12. Partai Perindo: 1 sengketa
13. Partai Sira (lokal Aceh): 1 sengketa
14. Partai Nanggroe Aceh: 1 sengketa

Total yang mengajukan perkara sengketa internal ke MK: 14 partai, dan ada 94 perkara PHPU Pileg sengketa internal partai.




(zap/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads