"Bahwa ada penggelembungan suara terhadap caleg partai tertentu," kata kuasa hukum Michael Wattimena, M Ardy Mbalembout, di persidangan sengketa Pileg 2019 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/7/2019).
Ardy menyebut dugaan kecurangan penambahan suara untuk caleg tertentu itu terjadi di Kabupaten Maybrat dan Manokwari. Hakim konstitusi Arief Hidayat pun menanyakan kejelasan dalil termohon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ada penambahan suara ke caleg tertentu, caleg tertentu itu siapa, dari mana?" tanya hakim konstitusi Arief.
"Nanti kami jelaskan dengan menghadirkan saksi di persidangan, Yang Mulia," jawab Ardy.
Arief meminta pemohon agar menjelaskan secara detail caleg tersebut. Sebab, menurut Arief, bila dalil tak jelas, akan memberi kesempatan termohon membantah dalil itu.
"Nggak bisa, ini harus ditunjuk sekarang supaya bisa direspons di sana (termohon). Kalau dalil ada nggak jelas dalil penggelembungan itu disebut penambahan saja suara terhadap partai caleg tertentu, dia harus tahu di mana biar bisa merespons. Kalau Anda tidak jelas, nanti di sana dia tidak menjawab, dalil pemohon tidak jelas, cukup dijawab gitu, selesai Anda, dipatahkan," kata Arief mengingatkan pemohon.
Ardy kemudian hanya menyampaikan nama partainya, yakni NasDem, Gerindra, dan PDIP. Arief menilai hal itu masih kurang jelas.
Namun pemohon berkeras akan menjelaskan lebih detail dengan menghadirkan saksi saat persidangan. Mendengar itu, Arief mengingatkan kepada pemohon bahwa tak semua perkara sengketa pileg akan berlanjut.
"Kami akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menilai apakah perkara ini akan diputus dismissal, artinya tidak dilanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi. Itu akan disampaikan pada hari tanggal 22 Juli putusan dismissal. Sekarang lengkapi buktinya biar kita tahu bisa dilanjut apa tidak," ujar Arief.
Selain ada dugaan penambahan suara, pemohon menemukan ketidaksesuaian data pemilih dengan data DPT di Manokwari. Menurutnya, ada perbedaan data dengan selisih 9.835 suara.
"Adanya ketidaksesuaian data, yaitu jumlah pemilih sebanyak 87.226 lebih banyak dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 77.431. Selisih sebanyak 9.835," kata Ardy.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memerintahkan termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Manokwari.
Michael Wattimena merupakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat. Ia kembali maju saat Pileg 2019 dari dapil Papua Barat.
Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini