"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana," kata Hakim Ketua, Antonius Widijantono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019).
"Pencabutan hak politik juga diberikan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Taufik Kurniawan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 4,240 miliar yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp 4,24 miliar," tandas hakim.
Perkara yang menjerat politisi PAN itu adalag dugaan suap pengurusan DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini