Jaksa dari KPK, Joko Hermawan, mendakwa Taufik melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Joko saat menyampaikan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkaranya yaitu dugaan suap berupa fee untuk mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Dalam tuntutannya, jaksa juga mengharuskan Taufik membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan.
Selain itu Joko menuntut agar Taufik agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun agar memberikan efek jera. Perbuatan terdakwa dianggap merusak citra DPR dan menciderai kepercayaan masyarakat.
"Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," ujar jaksa di hadapan Hakim, Antonius Widijantono.
Menanggapi tuntutan itu, Taufik mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan Senin pekan depan. Usai sidang dengan tegas ia akan mencari keadilan.
"Saya menghormati apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dan jalannya persidangan. Tapi sebagai manusia saya akan mencari keadilan sampai ke Akhirat. Hanya kepada Tuhan kita bisa berharap," kata Taufik.
Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif, mengatakan keterangan saksi tidak sesuai fakta. Salah satunya bagaimana mungkin Taufik membantu mengurus DAK Kabupaten Purbalingga jika proposalnya saja tidak ada.
"Hampir fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi, seperti soal DAK Purbalingga tidak ada prosposalnya, bagaimana bisa membantu (Taufik membantu mengurus DAK)," kata Fidli.
Untuk diketahui, dalam perkara itu disebutkan fee yang diterima terdakwa menurut jaksa berasal dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Tonton juga video saat Taufik Kurniawan Diadili, Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini