"Rasanya lebih baik jika wewenang untuk melakukan tahapan fit and proper test diberikan pada anggota DPR di masa yang akan datang," kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembentukan hak angket pada beberapa waktu lalu yang justru terkesan ingin melemahkan kewenangan KPK. Selain itu persoalan legislasi pun tak banyak berubah, keinginan untuk merevisi UU KPK dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi bukti nyata bahwa legislatif saat ini tidak berpihak pada pemberantasan korupsi," ucapnya.
Alasan berikutnya adalah keberadaan anggota DPR periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi. Kurnia menyebut, berdasarkan catatan ICW, ada 22 orang anggota DPR 2014-2019 yang menjadi tersangka di KPK.
"Potret DPR saat ini yang banyak terjaring praktik korupsi. Data ICW per April 2019 menyebutkan setidaknya 22 anggota DPR masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu ini menjadi salah satu alasan kuat untuk mendorong agar proses penentuan Pimpinan KPK dilakukan oleh DPR di masa mendatang," ujarnya.
Alasan ketiga, dia menilai tak ada urgensi bagi DPR saat ini untuk segera melakukan fit and proper test. Dia juga menyebut tak etis jika DPR dalam satu periode melakukan dua kali uji kelayakan Capim KPK.
"Tidak ada urgensi bagi DPR kali ini memaksakan proses fit and proper test mesti dilakukan sebelum pelantikan legislatif baru. Lagipun dinilai tidak etis jika dalam satu masa periode DPR melakukan dua kali proses seleksi Pimpinan KPK. Mengingat Pimpinan KPK saat ini juga merupakan hasil dari tahapan seleksi yang dilakukan oleh DPR periode 2014-2019," jelasnya.
Selain usul tersebut, Kurnia juga menyoroti Pansel Capim KPK yang tidak menyertakan latar belakang para capim yang lolos seleksi administrasi. Padahal, kata dia, Pansel meminta publik memberi masukan terhadap nama-nama itu.
"Poin 6 surat edaran Pansel menyebutkan bahwa Panitia Seleksi mengharapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama pendaftar Calon Pimpinan KPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Tentu jika Pansel memandang isu ini sebagai sesuatu yang penting sudah seharusnya latar belakang pekerjaan dari para pendaftar dapat diumumkan secara terbuka untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan," ujar Kurnia.
Sebelumnya, ada 192 nama yang lolos seleksi administrasi sebagai capim KPK. Mereka terdiri dari:
Akademisi/Dosen: 40 orang
Advokat/Konsultan Hukum: 39 orang
Korporasi: 17 orang
Jaksa/Hakim: 18 orang
TNI: -
Polri: 13 orang
Auditor: 9 orang
Komisioner/Pegawai KPK: 13 orang
Lain-lain (PNS, Pensiunan, Wiraswasta, NGO, Pejabat Negara): 43 orang.
Simak Video "Waspada Capim KPK Titipan"
(haf/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini