"Harusnya salah satu poin penilaian administrasi dari para pansel adalah kepatuhan dalam konteks melaporkan harta kekayaan ke KPK. Kalau memang ada figur-figur yang kita ketahui belum melapor atau meng-update LHKPN-nya, LHKPN kan diatur dalam UU 28 Tahun 1999 dan ada aturan KPK yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara berkala," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada detikcom, Jumat (12/7/2019).
ICW menilai kandidat capim yang melanggar aturan pelaporan LHKPN secara berkala akan dipertanyakan integritasnya. ICW juga meminta Pansel KPK berani mendeligitimasi keikutsertaan kandidat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling dasar, apakah yang bersangkutan memang rutin atau pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK? Kalau nggak pernah, bagaimana kita mau nilai orang itu berintegritas atau tidak," imbuhnya.
Kurnia kemudian mengingatkan pansel untuk menjunjung nilai-nilai independensi dan objektivitas dalam menilai para kandidat capim. Pansel juga diharapkan memberi ruang kepada publik untuk memberikan saran selama proses seleksi bergulir.
"Membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut serta dalam memberikan masukan terkait dengan rekam jejak dari para pendaftar atau para pendaftar yang lolos di seleksi adminsitrasi. Terkait banyaknya penegak hukum yang mendaftar sebagai capim KPK, dorongan kami masih sama, jika nanti penegak hukum itu terpilih menjadi pimpinan KPK maka yang bersangkutan kita minta untuk mundur dari institusinya terdahulu," tutur Kurnia.
Kurnia juga menyinggung soal conflict of interest yang mungkin saja terjadi di KPK. Kekhawatiran tersebut tak terlepas dari lolosnya sejumlah polisi aktif dan jaksa sebagai kandidat capim KPK.
"Karena akan ada potensi konflik kepentingan ketika KPK mengusut perkara yang mana terduga pelakunya berasal dari institusinya," tutur Kurnia.
Simak Video "Pansel Capim KPK Umumkan 192 Nama yang Lolos Seleksi Administrasi"
(aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini