Kejadian tersebut berlangsung di Laut Natuna, Kamis (11/7) pukul 17.00 WIB. Saat itu Kapal Bakamla KN Bintang Laut-401 bersama KP Hiu 11 milik Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengejar 6 kapal asing yang beroperasi di sektor timur Laut Natuna.
![]() |
Setelah itu, KN Bintang Laut - 401 melakukan kontak radio terhadap enam kapal asing tersebut untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan. Pengejaran berlangsung dari perbatasan perairan Indonesia sampai area sengketa (dispute area).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah perselisihan dan tensi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Vietnam, komandan kapal melakukan koordinasi terkait penanganan kapal di area sengketa tersebut. Kedua belah pihak sepakat bahwa kapal ikan asing yang berada di area sengketa akan diminta keluar dari wilayah tersebut dan kapal yang berada di perairan Indonesia akan ditangkap.
"Setelah kesepakatan tersebut, dilaksanakan penyerahan 2 KIA Vietnam beserta 11 ABK oleh KN BintangbLaut-401 dan 4 KIA Vietnam oleh KP Hiu 11 kepada Vung Tao (KN-219)," ujarnya.
Setelah itu, KN Bintang Laut-401 kembali melanjutkan patroli bersama KP Hiu 11. Kedua kapal itu mendapatkan Kapal VCG Kiem Ngu (KN-261) sedang berlayar memasuki wilayah perairan Indonesia.
"Menyikapi hal tersebut, KN Bintang Laut-401 segera melakukan kontak radio dan memperkenalkan diri sebagai IDNCG dan meminta Kapal VCG Kiem Ngu (KN-261) untuk keluar dari perairan Indonesia. Respons kooperatif pun terlihat saat Kapal VCG Kiem Ngu (KN-261) menerima pesan dan langsung mengubah haluan ke utara menjauh dari perairan Indonesia," imbuhnya.
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini