Pada Februari 2019, Mabes Polri (Bareskrim) berhasil mengungkap perdagangan satwa liar . Satu diantaranya Komodo sebanyak 1 ekor sebagai barang bukti.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menangkap dan mengungkap sindikit perdagangan illegal satwa dilindungi, dengan jumlah barang bukti komodo sebanyak 4 ekor. Lalu Maret 2019, tim Ditreskrimsus kembali menggagalkan tindak pidana yang sama dengan salah satu barang bukti 1 ekor komodo .
Kementerian LHK melalui Ditjend KSDAE menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pihak atas keberhasilannya dalam mengungkap sindikat perdagangan illegal TSL di Provinsi Jawa Timur.
"Saat ini 6 ekor komodo dalam kondisi sehat dan berada di kandang transit Balai Besar KSDA Jawa Timur, akan di lepasriarkan ke asalnya di pulau Ontoloe di Nusa Tenggara Timur," kata Wiratno Dirjen KDSAE Kementerian LHK di Kantor BKSDA Jatim di Sidoarjo, Jum'at (12/7/2019).
Sedangkan perkembangan proses hukum tindak pidana perdagangan illegal TSL tersebut sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Upaya penanganan satwa komodo yang diperdagangkan secara illegal ini dilaksanakan oleh Kementerian LHK dalam hal ini Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur dan Balai Taman Nasional Komodo.
"Meski demikian, ada keprihatinan mengenai populasi ini. Karena semakin tingginya gangguan terhadap spesies langka dan asli Indonesia ini, salah satunya adalah perdagangan satwa Komodo ke Luar Negeri secara Illegal," imbuhnya.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini