"Kalau dikatakan Ahmad Fanani sebagai tersangka, kami katakan itu salah alamat," kata pengacara Ahmad Fanani, Gufron saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (26/6/2019).
Gufron menyebut kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 dilakukan atas inisiasi Kemenpora, bukan Fanani. Fanani ditegaskannya tidak mengajukan kegiatan itu ke Kemenpora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut saat itu kliennya diminta untuk membuat proposal terkait kegiatan itu dan menyerahkan ke Kemenpora. Fanani juga disebut-sebut tidak mengelola dana melainkan hanya bertugas mencari massa yang akan ikut dalam kegiatan tersebut.
"(Tugas Fanani) iya sebagai pelaksana dan oleh Kemenpora ditugaskan untuk memobilisasi massa, bukan mengurus hal-hal teknis seperti pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari PP Pemuda Muhammadiyah saja," tagas Gufron.
Gufron lalu mempertanyakan status tersangka yang disangkakan ke kliennya. Ia juga menilai tidak ada kegiatan korupsi dalam kegiatan tersebut.
"Ini agak aneh saja, janggal. Ini kan mengenai masalah tindak pidana korupsi. Pertanyaannya apa yang dikorupsi dari dana itu?," kata Gufron.
Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Atas perbuatan korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp 1,7 miliar rupiah.
Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini