"Kalau tuntutan Jaksa memang terbukti semua di persidangan. Tapi kami punya hak pembelaan dan besok disampaikan," kata kuasa hukum para terdakwa, Rusli Bastari usai sidang, Kamis (11/7/2019).
Tuntutan yang dibacakan hari ini, lanjut Rusli dianggap masih tidak sesuai bagi para terdakwa. Terutama dengan surat suara yang kurang disebutnya menjadi tanggungjawab PPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah jelas, kalau surat suaranya kurang. Maka PPK mengambil di dekat TPS sekitar, jadi tidak ada pidana yang dilakukan para terdakwa," katanya.
Tak banyak komentar, Rusli mengaku akan membacakan pembelaan kelima terdakwa besok. Dia optimis terdakwa bebas dari tuntutan JPU.
"Besok kami bacakan poin pembelaan di persidangan. Mudah-mudahan putusan majelis hakim sesuai yang diharapkan," katanya.
Diketahui, kelima tedakwa dituntut 6 bulan hukuman dengan percobaan 1 tahun. Selain itu, para terdakwa juga didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan sore ini di ruang sidang utama PN Palembang dengan dipimpin majelis hakim Erma Suharti, didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo.
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini