Pengguna dan Pengedar Sabu Asal Lamongan Ditangkap

Pengguna dan Pengedar Sabu Asal Lamongan Ditangkap

Ainur Rofiq - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 15:07 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu/Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Tiga pria asal Kecamatan Babat, Lamongan diamankan Tim Resmob Polres Bojonegoro. Mereka ditangkap sebagai pengguna dan pengedar sabu.

Awalnya Tim Resmob menangkap seseorang bernama Ariessenda (27). Ia hendak mengonsumsi sabu di sekitar Alun-alun Kota Bojonegoro.

Setelah menginterogasi Ariessenda, polisi mengembangkan kasus tersebut dan memburu pengedar bernama Riski Andila (19) dan Adimas Bagoes (28). Ketiganya asal Desa/Kecamatan Babat, Lamongan. Riski dan Adimas akan melakukan transaksi sabu di hotel Asia Bojonegoro.


Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar. Setiap paket memiliki berat rata-rata 1 gram. Kemudian sebanyak 73 gram sabu masih dalam kemasan plastik besar.

"Pelaku ini ngaku kalau ambil barang di Madura. Lalu diedarkan di Bojonegoro dan Lamongan. Paket paket dijual dengan harga Rp 1,2 juta." kata Kapolres Bojonegoro Ary Fadli, Jumat (12/7/2019).

Ary menambahkan, pengedar Adimas telah lima kali melakukan transaksi dengan bandar di Madura. Tiap ambil barang haram itu, pelaku harus transfer uang via bank. Lalu barang akan ditaruh secara acak di lokasi yang telah disepakati untuk diambil oleh pelaku.


Adimas kemudian menyampaikan alasan mengapa ia menekuni pekerjaan sebagai pengedar sabu. Menurutnya dengan menjadi seorang pengedar, sebagai pengguna ia bisa dengan mudah mendapatkan barang terlarang itu sekaligus meraup keuntungan dari setiap barang yang diedarkan.

"Supaya bisa tetap pakai. Kalau jualan bisa dapat untung. Ambilnya satu juta terus dijual 1,2 juta per paket hematnya," kata Adimas.

Kini ketiganya meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Mereka terjerat Pasal 114 (2) dan 112 (2) jo pasal 127 (1) UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.


(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.