Pantauan detikcom, Jumat (12/7/2019) pukul 11.30 WIB, ketiganya keluar dari gedung Biddokes Polda Metro Jaya. Mereka dicek kesehatan di sana sebelum dimasukkan ke sel.
Keluar dari gedung Biddokes Polda Metro Jaya, ketiganya menutupi wajah dengan masker. Mereka lalu dimasukkan ke mobil kerangkeng untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setiba di Rutan Polda Metro Jaya, ketiganya dibawa ke ruang administrasi dan mengisi buku daftar tahanan. Saat ini ketiganya ditahan di sel masing-masing.
![]() |
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Vlog 'ikan asin' membawa ketiganya ke sel jeruji besi.
Video: Trio ''Ikan Asin'' Resmi Ditahan!
Kasus itu dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq. Fairuz merasa namanya tercemar oleh mantan suaminya, Galih Ginanjar, yang menyamakannya dengan 'ikan asin', yang disebarkan melalui vlog 'Rey Utami & Benua'.
![]() |
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini