Dari catatan detikcom, Kamis (11/7/2019), KPK telah menangkap dua kepala daerah lain sebelum Nurdin Basirun. Kepala daerah yang terjaring OTT pada 2019 adalah Bupati Mesuji Khamami dan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Berikut ini catatan OTT KPK terhadap kepala daerah hingga kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Mesuji Khamami
Khamami ditangkap pada Kamis (24/1) tengah malam terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. KPK kemudian menetapkan Khamami sebagai tersangka dalam kasus itu.
Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (24/1) malam.
2. 30 April:
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip
Tim menangkap Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip pada 30 April 2019 di kantornya. Selanjutnya, Sri Wahyumi diterbangkan ke Jakarta.
Sri Wahyumi kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Sri, Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Sri diduga meminta fee 10 persen dari proyek yang bernilai sekitar Rp 6 miliar itu. "Nilainya (proyek) sekitar Rp 5-6 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4).
3. 10 Juli:
Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap pada Rabu (10/7). Dia diduga terkait kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
KPK menyita SGD 6.000. Duit itu diduga bukan penerimaan pertama. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada enam orang yang diamankan dalam OTT ini. Dia menyebut OTT ini terkait izin rencana reklamasi.
Hingga saat ini, keenam orang itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Catatan:
Jabatan yang disebutkan pada orang-orang yang terjaring seperti yang disebutkan di atas adalah jabatan yang melekat pada saat orang-orang itu terkena OTT. Saat ini ada sebagian dari mereka yang sudah dinonaktifkan atau bahkan dicopot dari jabatan tersebut.
Simak Video "Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK"
(gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini