"Ada satu tersangka, tersangka Galih tidak mau tanda tangan surat penahanan, tidak masalah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Meski menolak menandatangani surat penahanan, hal itu tidak membuat Galih terbebas. Penyidik tetap menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Galih Ginanjar, polisi menahan dua tersangka lain, yakni Rey Utami dan Pablo Benua. Pasangan YouTuber itu ikut terseret karena menyebarkan vlog yang mengandung konten porno.
Video: Trio ''Ikan Asin'' Resmi Ditahan!
Kasus ini bergulir setelah muncul vlog 'ikan asin' di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'. Dalam vlog itu, Galih diwawancara Rey Utami soal hubungan masa lalunya dengan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Obrolan itu kemudian menyerempet ke hal privasi hingga hubungan seksual. Galih kemudian mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin sehingga membuat Fairuz tersinggung dan melapor ke Polda Metro Jaya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini