"Sudah (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (12/7/2019).
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya. Ketiganya ditahan dengan jeratan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dikhawatirkan) melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," tuturnya.
Kasus yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq ini akan terus dikembangkan oleh penyidik. Polisi masih mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Simak Video "Wadidaw! Salah Satu Pengacara Galih Ginanjar Mundur"
(mei/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini