"Tidak (memerintahkan Ulum bertemu Ending), karena itu bukan tugas aspri," kata Imam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tupoksi yang diberikan, selagi tugas pokok yang diberikan, (aspri) harus lapor. Dan di luar itu, kita punya hak, nggak boleh campuri urusan individu," jelas Imam.
Selain itu, Imam mengaku tidak mengetahui soal 'kickback' yang disebut Ending. 'Kickback' tersebut diambil dari dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI.
"Tidak tahu. Sampai OTT saya dapat dari berita saja," katanya.
Seperti diketahui, Ending merupakan Sekjen KONI yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Suap tersebut diberikan Ending terkait pencairan dana hibah KONI.
Ulum sebelumnya mengaku pernah menerima uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sebesar Rp 2 juta di Plaza Senayan pada 2017. Namun Ulum menyebut pertemuannya dengan Ending itu tanpa sengaja.
"Saya, Pak, (bilang), 'Saya minta uang kopi,' gitu aja," kata Ulum.
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini