Bareskrim Musnahkan 1,5 Ton Narkoba Selundupan Jaringan Internasional

Bareskrim Musnahkan 1,5 Ton Narkoba Selundupan Jaringan Internasional

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 15:13 WIB
Foto: Bil Wahid/detikcom
Jakarta - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 1,5 narkoba selama Januari hingga Juni 2019. Barang bukti yang diselundupkan jaringan internasional itu kini dimusnahkan.

"Mulai Januari sampai Juni Direktorat Narkona Bareskim mengungkap sekian puluh tersangka dengan barang bukti 1,5 ton," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Sedikitnya 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing. "Pengungkapan yang dilakukan ini merupakan kejahatan lintas batas, pelakunya selain orang Indonesia juga melibatkan warga negara asing," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Barang bukti itu dimusnahkan menggunakan mesin khusus atau insimilator di Bareskrim Polri. Pemusnahan itu juga melibatkan pihak kejaksaan dan bea cukai.

27 Orang ditetapkan menjadi tersangka.27 Orang ditetapkan menjadi tersangka. Foto: Bil Wahid/detikcom

Wadir IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar, mengatakan ada 2 pengungkapan terbaru yang Dilakukan Direktorat IV Bareskrim Polri dengan barang bukti 72 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Sisanya pengungkapan dilakukan jajaran di daerah.

"Pertama pengungkapan 22 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis pada 28 Juni. Ada 6 tersangka, ditangkap secara berkelanjutan dan berhasil ditangkap 26 orang. Tujuan akhirnya akan diedarkan di kota besar," kata Krisno.


Dalam pengungkapan lainnya, polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan tersangka di jalan Lintas Sumatera, Dumai pada 28 Juni. Seorang tersangka yang membawa 50 paket sabu dapat ditangkap setelah mobil yang dikendarainya terbalik.

"Sempat terjadi kejar-kejaran di jalan tersebut, dengan kecepatan tinggi. Di tengah perjalanan mobil target terbalik dan meledak, di kendaraan ada 50 kg sabu," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pengungkapan 1,5 ton narkoba itu juga menyelamatkan 150 juta jiwa.


(abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads