"Sanksi berupa denda itu diniatkan untuk mengisi kas RW. Warga melalui ketua RT sepakat ketika musyawarah bersama RW dalam membuat tatib itu," kata Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid kepada detikcom, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, kas diperlukan untuk kepentingan di lingkungan RW tersebut. "Kas tentunya banyak fungsinya. Untuk kepentingan lingkungan RW itu sendiri dan memang disepakati begitu," sambungnya.
Meski begitu, Syahrial menyebut tatib itu keliru dan jauh di luar peraturan daerah yang berlaku di Kota Malang. Ia sudah meminta Ketua RW 02 mengubah isi draf dan menyesuaikan sanksi dengan Perda yang berlaku.
"Sudah kita minta untuk direvisi, jauh sebelum Tatib viral di medsos," sebut Syahrial.
Syahrial juga memastikan Tatib belum diberlakukan. Jadi belum ada barang satu rupiah pun denda yang masuk kas RW 02. Terlebih, pelanggaran yang tertera dalam tatib itu juga belum dijumpai di RW tersebut.
"Belum berlaku, masih berupa draf. Kami sudah meminta direvisi dan menghapus sanksi berupa denda uang. Meskipun alasannya untuk kas RW," tegasnya.
Tata tertib lingkungan RW 02 itu berisi tujuh poin. Aturan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.
Beberapa di antaranya soal tamu yang bermalam lebih dari 3 x 24 jam akan dikenakan denda Rp 1 juta. Kemudian untuk warga yang tertangkap melakukan perzinaan diberlakukan denda Rp 1,5 juta.
Tatib itu sebelumnya menghebohkan dunia maya setelah salah satu akun mengunggahnya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Ada 2.887 netizen bereaksi dengan menulis pendapat di kolom komentar, 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukainya.
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini