"Mengadili menyatakan terdakwa I Ketut Purnita Andika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa langka yang dilindungi. Menjatuhkan pidana penjara 7 bulan, denda Rp 10 juta bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2019).
Ketut Purnita terbukti memelihara dua merak, 1 cenderawasih, 1 burung rangkong, dan seekor burung alap-alap atau elang. Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satwa yang dilindungi itu diserahkan ke BKSDA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu bermula saat Ketut Purnita diamankan di rumahnya di Batan Tanjung, Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Kamis (24/1). Di rumahnya polisi dari Polda Bali menyita 5 burung langka yaitu merak, kasuari, hingga rangkong.
Atas perbuatannya Ketut dinyatakan bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.
(ams/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini