Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (24/1) lalu. Dari rumahnya, disita dua ekor merak hijau, satu ekor kasuari, satu ekor elang, dan satu burung rangkong.
"Penangkapan ini dilakukan karena pemilik satwa langka, I Ketut P, tidak memiliki izin pemeliharaan hewan langka ini. Tersangka memelihara satwa yang dilindungi itu tanpa izin dan mengaku memiliki kecintaan terhadap binatang," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliar menyebut tersangka sudah lama mengoleksi hewan-hewan tersebut. Dia mengingatkan, memelihara hewan dilindungi harus mengajukan izin dan mendapatkan rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Kalau mau memelihara kan harus ada izin dan hewan langka yang hampir punah itu dilindungi undang-undang, jadi tidak boleh sembarangan menyimpannya," pesannya.
Atas perbuatannya, Ketut P dipersangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA. Untuk sementara satwa tersebut dititipkan ke BKSDA Bali. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini