"Sebaiknya fungsi Diskominfo hanya terbatas untuk koordinasi. Insan pers harus dibekali izin pelilputan oleh Dewan Pers untuk meliput di mana saja," kata Wakil Ketua Komisi I Satya Yudha kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).
Menurut Satya, pelarangan peliputan tidak sesuai dengan kebebasan pers. Pelarangan itu, kata Satya, juga tidak sejalan dengan kewenangan Dewan Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah, Satya meminta agar Raperda tersebut ditinjau kembali. Politikus Partai Golkar itu berharap isi Raperda tersebut dapat sejalan dengan prinsip kebebsan pers.
"Komisi I DPR meminta agar Raperda itu ditinjau ulang agar senafas dengan fungsi Dewan Pers dan juga aspek kebebasan pers," ujar Satya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Komunimasi, Informasi dan Persandian (KIP) Pemkab Sukabumi tahun 2018 menuai protes dari kalangan jurnalis. Raperda itu dianggap mengekang kebebasan pers.
Raperda tersebut terdiri dari 35 pasal, di mana pada pasal 15 diatur ketentuan wartawan yang meliput di Pemkab Sukabumi harus memiliki rekomendasi dari Diskominfo. Bagi wartawan yang tidak memilikinya akan dikenai sanksi administrasi dan paling berat dilaporkan ke dewan pers.
"Ada dalam pasal 15 ayat 2 secara tegas bahwa pemerintah daerah berupaya membatasi tugas jurnalis. Setiap mau liputan sesuatu di lingkungan mereka harus ada rekomendasi, artinya ketika kita menjalankan tugas jurnalistik harus memproses izin dulu baru boleh liputan," Ketua SJF Toni Kamajaya kepada detikcom, Selasa (9/7).
(azr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini