"Dibawa ke psikiater, sedang ditangani PPT PPA (Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Pasuruan," kata Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti di Mapolres Pasuruan, Rabu (10/7/2019).
Sunarti mengatakan dalam kasus ini, istri Syahirul tak bisa dijerat. Ibu dua anak ini berstatus korban eksploitasi seksual.
"Hasil pemeriksaan psikiater akan jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara," terang Sunarti.
Kasus ini dibongkar polisi setelah melakukan penggerebekan kamar di Hotel Taman Dayu, Pandaan, Pasuruan, Sabtu, malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan Syahirul, istrinya, dan pria lain melakukan hubungan bertiga.
Syahirul menyangkal disebut menjual istri. Perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka dan ingin berfantasi seks. Uang Rp 3 juta yang disebut polisi sebagai barang bukti diaku Syahirul dipaksa ditawarkan kepadanya.
(iwd/iwd)











































