Pengurusan IMB Rumah PDAM Kota Malang Terkendala Syarat dari Pemkab

Pengurusan IMB Rumah PDAM Kota Malang Terkendala Syarat dari Pemkab

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 09:39 WIB
Direktur Utama PDAM Kota Malang M Nor Muhlas/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Penyegelan rumah pompa air PDAM memicu ketegangan antara Pemkot dengan Pemkab Malang. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus dipenuhi PDAM Kota Malang terhambat syarat perizinan. Salah satunya Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang dianggap berbelit dan molor.

Sejak dikeluarkan Perda Kabupaten Malang No 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung, syarat penerbitan IMB harus memiliki KRK yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

KRK muncul sebagai pengganti IPPT (Izin Peruntukan Pembangunan Tanah) yang dulunya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Rumah pompa sumber air Wendit itu berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sehari setelah menerima surat teguran dari Satpol PP Pemkab Malang pada 15 Mei lalu, PDAM Kota Malang langsung mulai mengurus IMB dan HO (Izin gangguan).


Saat pengurusan IMB itulah, PDAM mengetahui KRK menjadi syarat pengurusan IMB, yang dapat diurus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Enam hari berselang, teguran kedua dilayangkan Satpol PP. Kemudian pada 24 Mei dikeluarkan surat teguran ketiga. Lalu terbit surat peringatan pertama hingga ketiga yang disusul pemasangan papan pengawasan oleh Satpol PP, Selasa (9/7).

"Kami sudah mengurus perizinan yang diminta Pemkab Malang. Termasuk syarat-syarat yang diminta. Tetapi entah mengapa dalam prosesnya kok lambat. Perizinan diurus di Kabupaten Malang," ungkap Direktur Utama PDAM Kota Malang M Nor Muhlas, Rabu (10/7/2019).
Pemasangan papan pengawasan oleh Satpol PP Kabupaten Malang/Pemasangan papan pengawasan oleh Satpol PP Kabupaten Malang/ Foto: Muhammad Aminudin
Pihak PDAM juga menyayangkan langkah Satpol PP yang memasang papan pengawasan karena dianggap tak memiliki IMB dan HO. Sebab, keberadaan rumah pompa sumber air Wendit atas campur tangan pemerintah pusat dan menunjuk Pemkot Malang untuk mengelola.

"Ini antar pemerintah, semestinya tidak begitu. Karena pemerintah pusat-lah yang mendirikan bangunan pompa itu untuk kepentingan publik dan menunjuk Pemkot Malang dalam hal ini PDAM Kota Malang untuk mengelolanya," sesal Nor Muhlas.


Belum lagi, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang yang berdomisili di Kota Malang. Jadi, pompa sumber air Wendit juga berfungsi menyuplai kebutuhan air bagi puluhan ribu warga.

Pengakuan senada juga disampaikan Indah dari Bagian Sarana Prasarana PDAM Kota Malang. Menurutnya pengurusan izin beserta persyaratan terbitnya IMB sudah dilakukan sehari setelah memperoleh surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Malang.

"Ada syarat yang ditentukan dalam proses pengurusan IMB di Kabupaten Malang yakni adanya KRK yang harus dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya. Kami masih di proses itu, dan sudah memenuhi kelengkapan syarat untuk terbitnya dokumen itu," kata Indah di tempat terpisah.

Ketika ditanya kapan pengurusan IMB kelar? Pihaknya hanya bisa pasrah akan proses perizinan yang diberlakukan oleh Pemkab Malang. "Selesainya kapan itu yang kami tidak tahu, karena menunggu dari pihak Kabupaten Malang tempat di mana pengurusan IMB dilakukan.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.