Tanggapan Pemkot Malang Soal Rumah Pompa PDAM yang Disegel Pemkab

Tanggapan Pemkot Malang Soal Rumah Pompa PDAM yang Disegel Pemkab

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 11:33 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Malang saat memasang papan pengawasan/Foto file: Muhammad Aminudin
Malang - Pemkot Malang angkat bicara terkait penyegelan rumah pompa sumber air milik PDAM oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Pemkot membantah telah berdiam diri tak mengurus izin pengoperasian rumah pompa tersebut.

Adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi membuat penyelesaian perizinan molor. "Kami bukan diam diri, tetapi sudah berupaya menyelesaikan pengurusan izin. Tetapi ada beberapa syarat yang memang membuat jadi tak selesai hingga saat ini," kata Wali Kota Malang Sutiaji saat dihubungi detikcom, Selasa (9/7/2019).

Sebagai lembaga pemerintahan, lanjut Sutiaji, Pemkot Malang bersama PDAM akan mentaati segala peraturan yang diberlakukan. Tindakan dengan memasang papan pengawasan oleh Satpol PP Pemkab Malang sungguh amat disayangkan.


"Kami akan terbuka, dan mentaati segala aturan yang diberlakukan oleh Pemkab Malang, karena rumah pompa berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Malang. Kami sudah mengurus proses perizinannya. Memang ada pembaharuan dan kini tengah berjalan. Semoga bisa segera selesai," imbuhnya.

Ia menambahkan, rumah pompa itu sudah ada sejak zaman kolonial dengan upaya pemanfaatan sumber air Wendit untuk menyuplai kebutuhan air baku di wilayah Kota Malang. Jika obyek bangunan dianggap ilegal tanpa dikuatkan dengan kelengkapan perizinannya, mungkin bisa berlaku bagi bangunan yang baru didirikan.

"Rumah pompa itu sudah lama, bahkan sejak zaman Belanda dulu. Jadi bukan bangunan baru. Memang ada pembaharuan dalam syarat perizinannya, dan kami sedang melangkah untuk memenuhinya," lanjutnya.


Dalam kesempatan itu, Sutiaji menyoal terkait HO atau izin gangguan yang wajibnya mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Dia mengklaim jika warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tempat rumah pompa berdiri tak pernah mempersoalkan.

Bahkan warga justru banyak menerima manfaat. Salah satunya CSR (Corporate Social Responsibility dari PDAM Kota Malang. "Warga sekitar juga tidak pernah mempersoalkan, jika menyangkut HO. Selama ini, PDAM Kota Malang juga memberikan CSR-nya kepada masyarakat Mangliawan," pungkas Sutiaji.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Pemkab Malang memasang papan pengawasan di depan rumah pompa milik PDAM Kota Malang. Itu dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB.


(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.