"Selain itu, KPK mencermati beberapa hal dari informasi yang disampaikan MA, yaitu: a) putusan MA tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (9/7/2019).
Dalam putusan kasasi, ketua majelis Salman Luhtan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada Syafruddin Temenggung karena terbukti melakukan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan perbuatan Syafruddin Temenggung merupakan perbuatan perdata. Sedangkan hakim anggota M Askin mengatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
"Dikatakan juga (dalam putusan kasasi) perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana," kata Saut.
Hingga saat ini, menurut Saut, tidak ada informasi dari MA yang mengatakan unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti.
"Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," tegas Saut.
Karena itu, KPK menyatakan akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi.
"Setelah KPK menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Saut.
Simak Juga 'MA Kabulkan Kasasi Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini