Alasan KPK Tetap Yakin Usut BLBI Meski Terdakwa Dilepas MA

Alasan KPK Tetap Yakin Usut BLBI Meski Terdakwa Dilepas MA

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 19:18 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun KPK tetap yakin untuk terus mengusut perkara itu, terlebih terkait dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,58 triliun.

Apa yang menjadi keyakinan KPK?
"Sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalam putusan kasasi itu, Saut menyebutkan masing-masing dari hakim agung yang mengadilinya memiliki pendapat yang berbeda. Ketua majelis hakim Salman Luthan yakin Syafruddin terbukti bersalah, sedangkan 2 hakim anggota tidak demikian.

Hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin adalah perbuatan perdata. Lalu, hakim anggota II M Askin menilai perbuatan Syafruddin adalah perbuatan administrasi.

Terlebih satu keyakinan KPK lagi yang disebut Saut yaitu bila MA menyebut perbuatan Syafruddin terbukti sebagai didakwakan padanya meski bukan perbuatan pidana. Hal itu memang ditegaskan MA dalam konferensi pers terkait putusan kasasi itu sebelumnya pada hari ini.

"KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini, namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini," kata Saut.




Syafruddin sebelumnya dinyatakan MA lepas dari tuntutan pidana. Padahal dia sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara, yang juga dikuatkan pada tingkat banding dengan hukuman 15 tahun penjara.

Namun, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Amar putusan kasasi yang diajukan Syafruddin itu disampaikan Kabiro Hukum Humas MA Abdullah dalam konferensi pers pada hari ini. Abdullah menyampaikan putusan itu diambil tidak secara bulat, ada hakim agung yang memiliki pendapat lain.



Simak Juga 'MA Kabulkan Kasasi Terdakwa BLBI Syarifuddin Temenggung':

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads