"Penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN akan tetap berjalan. Tindakan memanggil saksi dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Penegasan ini disampaikan Saut terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. MA dalam putusannya melepaskan Syafruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Sjamsul--pengendali saham BDNI-- dan Itjih melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI
Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini. KPK pun sudah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka, namun keduanya tak hadir.
Simak Juga 'Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini