"KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini, namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Sedangkan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Amar putusan kasasi yang diajukan Syafruddin itu disampaikan Kabiro Hukum Humas MA Abdullah dalam konferensi pers pada hari ini. Abdullah menyampaikan putusan itu diambil tidak secara bulat, ada hakim agung yang memiliki pendapat lain.
Meski begitu, Saut mengatakan, KPK akan lebih dulu mempelajari salinan putusan kasasi itu. Baru setelahnya Saut menyebut KPK akan menentukan langkah hukum apa yang diambil.
"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait," sebut Saut.
"KPK akan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun," imbuh Saut.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini