"Tentu, ketika pemerintah mengirimkan ke DPR, menyerahkan ke Komisi III, saya menangkap suara kebatinan Komisi III dan masing-masing fraksi menginginkan supaya Nuril dikabulkan amnestinya," kata anggota Komisi III Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
"Maksud saya, pandangan dari anggota dari masing-masing fraksi itu, anggota Komisi III dari berbagai fraksi itu memang itu suasana kebatinannya menginginkan supaya ada keadilan terhadap Baiq Nuril," imbuh Masinton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton melihat ada banyak orang yang mengalami ketidakadilan karena terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Politikus PDIP itu juga berharap UU tersebut direvisi.
"Nah, pemberian amnesti kepada Bu Nuril harus dibarengi dengan semangat kita bersama untuk melakukan revisi (UU) ITE. Agar pasal karet dalam UU ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan," ujarnya.
Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.
MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril karena dalam hukuman di tingkat kasasi dinilai tak terjadi kekhilafan pada putusan hakim. Dalam putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Simak Juga 'Proses Hukum Baiq Nuril Jadi Pertimbangan Komisi III DPR':
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini