MA Lepas Terdakwa BLBI Syafruddin, KPK Bicara Kasus Sjamsul Nursalim

MA Lepas Terdakwa BLBI Syafruddin, KPK Bicara Kasus Sjamsul Nursalim

Ferdinan - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 15:24 WIB
Ilustrasi gedung KPK (detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya melepaskan terdakwa kasus surat keterangan lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menyebut putusan ini berdampak pada perkara dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Tentu saja putusan tersebut akan berdampak pada perkara SN (Sjamsul Nursalim) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perkara SN tidak bisa dilepaskan dari perkara ST (Syafruddin Temenggung)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun KPK menyebut penyidikan atas tersangka Sjamsul Nursalim tetap berlanjut. Alasannya, KPK tidak punya kewenangan menghentikan penyidikan.

"Masalahnya, KPK tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3. Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST (Syafruddin Temenggung). Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST," ujar Alexander

KPK menduga Sjamsul dan Itjih melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI.




Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini. KPK pun sudah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi keduanya tak hadir.

Sementara itu, MA dalam putusan kasasi terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung tidak bulat karena adanya dissenting opinion.

Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan hakim ketua Salman Luthan. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk hukum administrasi.





Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Sedangkan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.


(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads