2 Hakim MA Nilai Perbuatan Terdakwa BLBI Bukan Tindak Pidana

2 Hakim MA Nilai Perbuatan Terdakwa BLBI Bukan Tindak Pidana

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 15:19 WIB
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dari jerat pidana selepas Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya. Syafruddin, yang didakwa dalam dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Namun Abdullah menyampaikan putusan itu tidak diambil secara bulat. Ketua majelis Salman Luthan sepakat dengan apa yang didakwakan pada Syafruddin.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua majelis Dr Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tingkat banding," kata Abdullah.

"Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi," imbuh Abdullah.

Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI. Namun, selepas putusan kasasi MA, Syafruddin dinyatakan lepas dari jeratan pidana.


Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI:




(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads