MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung, Ini Respons KPK

MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung, Ini Respons KPK

Ferdinan - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 15:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi. KPK mengaku menghormati putusan MA.

"KPK menghormati putusan MA. Nanti kita pelajari pertimbangan MA," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

MA mengabulkan permohonan terdakwa BLBI Syafruddin dalam upaya kasasi. Namun putusan ini tidak bulat karena adanya dissenting opinion.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan hakim ketua Salman Luthan. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk hukum administrasi.





Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.




Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI:

[Gambas:Video 20detik]




(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads