"KPK menghormati putusan MA. Nanti kita pelajari pertimbangan MA," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
MA mengabulkan permohonan terdakwa BLBI Syafruddin dalam upaya kasasi. Namun putusan ini tidak bulat karena adanya dissenting opinion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan hakim ketua Salman Luthan. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk hukum administrasi.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.
Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini