"Alhamdulillah. Petikan putusan kami tunggu," ujar pengacara Syafruddin, Hasbullah, saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Syafruddin. Namun putusan ini tidak bulat karena adanya dissenting opinion.
Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan hakim ketua Salman Luthan. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk hukum administrasi.
Kasus BLBI, Pengacara Syafruddin Sebut Pengawasan BI Lemah:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini