MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung, Pengacara: Alhamdulillah

MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung, Pengacara: Alhamdulillah

Ferdinan - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 15:04 WIB
Ilustrasi/Syafruddin Arsyad Temenggung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Pengacara Syafruddin bersyukur atas putusan MA.

"Alhamdulillah. Petikan putusan kami tunggu," ujar pengacara Syafruddin, Hasbullah, saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pikir tugasnya MA menilai penerapan hukum. Jadi dengan MA memutus demikian, menjalankan kewenangan dan mendudukkan ini permasalahan bukan pidana, apa yang kami dalilkan pada tingkat pengadilan negeri, memori banding, memori kasasi. Alhamdulillah MA mendudukkan perkara ini bukan perkara pidana, mendudukkan hukum dengan benar. Tapi kami hormati KPK menjalankan tugasnya," tutur Hasbullah.

Sementara itu, di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Syafruddin. Namun putusan ini tidak bulat karena adanya dissenting opinion.

Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan hakim ketua Salman Luthan. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk hukum administrasi.


Kasus BLBI, Pengacara Syafruddin Sebut Pengawasan BI Lemah:

[Gambas:Video 20detik]




(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads