"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara di tingkat pertama. Putusan itu diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan Salman. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatan itu masuk hukum administrasi.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah majelis hakim mengadili permohonan kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini