Putusan Lepas Terdakwa BLBI Tak Bulat, Ketua Majelis Tak Setuju

Putusan Lepas Terdakwa BLBI Tak Bulat, Ketua Majelis Tak Setuju

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 14:55 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dilepaskan di tingkat kasasi. Namun majelis hakim agung yang mengadilinya tidak satu suara.

"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara di tingkat pertama. Putusan itu diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua majelis Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tinggi," kata Abdullah.




Namun hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan Salman. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatan itu masuk hukum administrasi.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah majelis hakim mengadili permohonan kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.


(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads