Untuk manajemen PT Safari Jaya Mandiri, KNKT menyebut PO Safari Lux belum memiliki sistem manajemen keselamatan secara tertulis. Selain itu, kebijakan larangan penggunaan telepon genggam selama mengemudi belum pernah diterapkan oleh perusahaan. Untuk diketahui, kecelakaan ini terjadi saat salah satu penumpang bus Safari Lux H-1469-CB mencoba merebut telepon genggam dari sopir bus.
"Menindaklanjuti arahan KNKT, pihak manajemen membuat edaran kepada seluruh pengemudi berupa larangan mempergunakan telepon genggam selama mengemudi," bunyi keterangan tertulis dari KNKT, Selasa (9/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya KNKT akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan terkait wacana desain kabin khusus buat pengemudi bus, serta Badan Pengatur Jalan Tol terkait desain median pada ruas Jalan Tol Cipali," jelas KNKT.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 17 Juni 2019 di Jalan Tol Cipali Km 150-900 dan menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Si penyerang sopir bernama Amshor (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.
KNKT menyimpulkan kecelakaan ini terjadi karena ada interaksi dari Amshor kepada pengemudi bus sehingga kendaraan jadi tak terkendali dan masuk ke jalur rawan. KNKT menyebut tindakan Amshor dipicu kelakuan sopir bus yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi sehingga Amshor berusaha merebutnya.
"Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya disebabkan karena adanya interaksi langsung penumpang dengan pengemudi sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi yang menyebabkan kendaraan masuk ke jalur rawan. Interaksi ini dipicu oleh perlakuan pengemudi yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi sehingga penumpang berusaha merebut telepon genggam dimaksud dari pengemudi," kata KNKT.
Tol Cipali: Tol Sepanjang 116 Km yang Minim Pagar Pembatas
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini