Ida Jadi Tersangka Gegara Ikut-ikutan Unggah Foto 'Jokowi Mumi'

Round-Up

Ida Jadi Tersangka Gegara Ikut-ikutan Unggah Foto 'Jokowi Mumi'

Fatichatun Nadhiroh - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 07:57 WIB
Ida Fitri pemilik akun Aida Konveksi/Foto file: Erliana Riady
Surabaya - Penghina 'Jokowi Mumi' jadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara Ida Fitri (44), pemilik akun Aida Konveksi selama 2,5 jam.

Selain itu polisi juga membawa HP-nya ke laboratorium forensik Polda Jatim dan memeriksa 9 saksi termasuk suaminya terkait postingan di beranda media sosialnya.

Penetapan Ida Fitri sebagai tersangka juga terkesan hati-hati. Paling tidak, sejak dilaporkan pada Senin (1/7/2019) lalu, baru Senin (8/7/2019) Ida Fitri ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik Butik Malang itu sendiri menangis di depan penyidik. Ida Fitri memohon maaf dan meminta tidak ditahan karena merawat anaknya yang sakit. Permintaan maaf itu juga disampaikan di depan wartawan. Meski telah meminta maaf, namun dia tetap terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.


Kasus yang menjerat Ida Fitri melanggar tiga pasal. Postingan di medsos telah memenuhi unsur pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat 2 junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 tentang perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.

"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi. Termasuk tiga saksi ahli, maka postingan akun Aida Konveksi ini memenuhi unsur melanggar tiga pasal itu. Sehingga ancamannya hukuman penjara paling lama lima tahun," kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada detikcom di mapolresta.

Ida punya waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi panggilan itu. Soal ditahan atau tidak, tergantung hasil penyidikan selanjutnya.

"Setelah nanti dilakukan pemeriksaan pada tersangka, penyidik yang akan menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak," tandasnya.

Polisi gelar perkara penghina Jokowi Mumi/Polisi gelar perkara penghina Jokowi Mumi/ Foto: Erliana Riady


Sementara Polresta Blitar menggandeng Polda Jatim dan Mabes Polri juga menelusuri dan menyelidiki pengunggah awal postingan 'Jokowi Mumi' di medsos. Sebab, Ida Fitri menyebarkan ulang gambar itu dari beranda media sosialnya.

Dalam pemeriksaan sebelummya, penghina 'Jokowi Mumi' mengaku, mendapatkan gambar itu di beranda akun pribadinya dari akun Thomas Udin Edison. Akun itu mengirimkan ke grup medsos the voice of the people.

Ida Fitri lalu mengirimkan ulang di medsosnya. Postingan ini kemudian di screenshot lalu dilaporkan oleh admin IG info_seputaran_blitar yang ditujukan kepada humas Polresta Blitar, akun IG kapolresta dan akun IG Polsek Sanankulon pada Senin (1/7/2019).

Postingan itu diberi tulisan 'The New Firaun'. Tak hanya gambar itu, pemegang akun itu juga memposting gambar baju kebesaran MK namun berkepala anjing.


Diketahui pelapor memposting itu di media sosialnya, Senin (1/7/2019) pukul 18.00 wib. Pelapor ini admin IG info_seputaran_blitar yang ditujukan kepada Humas Polresta Blitar, Kapolresta Blitar dan Polsek Sanankulon.

Pada awal pemeriksaan, Ida Fitri mengaku akun dan postingannya tiba-tiba hilang selang 2 jam dari dunia maya. Namun pada pemeriksaan kedua, Ida mengubah keterangan itu.

Perempuan berusia 44 tahun mengatakan, setelah posting 10 menit banyak yang mengingatkannya. Dia lalu menghapus postingan itu. 15 Menit kemudian, akunnya tiba-tiba hilang. Ida mengaku akunnnya dihapus kominfo.

Ida Fitri diperiksa Polresta Blitar sebanyak 2 kali. Pemeriksaan yang kedua, pemilik Butik Malang ini mengaku tidak bermaksud menghina. Perempuan berusia 44 tahun itu pun meminta maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas postingan tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya Oyik Rudi Hidayat, menurut Ida gambar itu didesain sedemikian rupa menjadi sebuah karya seni.


Simak Video "Pemilik Akun 'Jokowi Mumi' Jadi Tersangka"

[Gambas:Video 20detik]




(fat/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.