Berapa kali pria 49 tahun itu memperkosa korban? Polisi belum bisa memastikan. Saat menjalani pemeriksaan, baik pelaku maupun korban menjawab lupa.
"Katanya lupa berapa kali," kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Ishak mengatakan setelah mendapat laporan warga, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Korban yang dalam keadaan depresi juga dimintai keterangan dan divisum.
Tak banyak yang berhasil diketahui dari keterangan korban. Namun polisi menyakini sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Belum diketahui secara pasti berapa kali tersangka memperkosa dan mencabuli anaknya selama rentang waktu 2006-2019.
"Semenjak korban masih kecil telah diperkosa berkali-kali, dan kadang hanya dicabuli saja. Terus berlangsung hingga Selasa tanggal 2 Juli 2019," terang Ishak.
Kasus ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Bangil. Pelaku ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Polisi terus melakukan pendalaman.
"Korban saat ini di rumah dalam pendampingan Polwan. Kami berharap segera mendapatkan pendampingan dari dinas terkait," pungkas Ishak.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak Juga 'Duh, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Putri Kandung':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini