"Ya apa pun, setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh, kan masih ada dua, termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2014 itu orang yang punya akta kelahiran hanya 31 persen. Sekarang, dengan mempermudah akses, sekarang mencapai 91 persen. Ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akta kelahiran karena faktor nikah siri. Nah, nikah siri kan di KUA kan tidak ada. Istilahnya kan tidak terdaftar," ujar Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, saat ini kepemilikan akta kelahiran mencapai 91 persen, yang sebelumnya hanya 31 persen pada 2014. Kenaikan angka ini terjadi karena pemerintah membolehkan orang yang menikah siri mengajukan akta kelahiran anaknya sepanjang disebutkan siapa nama ayah sang anak.
"Dengan kami memperbolehkan nikah yang tidak terdaftar mengajukan akta kelahiran buat anaknya sepanjang disebutkan siapa suaminya, wah ternyata melimpah sekali. Sekarang sudah mencapai 91 persen. Bagi kami, intinya, jangan di-declare to," sebutnya.
"Ini pendapat saya lo ya. Saya nggak tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan di-declare karena ini menyangkut berbagai akses," imbuh Tjahjo.
(dkp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini