Menag akan Pelajari Rancangan 'Qanun Poligami' Aceh

Menag akan Pelajari Rancangan 'Qanun Poligami' Aceh

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 17:36 WIB
Menag Lukman (Andhika/detikcom)
Jakarta - Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami menuai kontroversi. Alasan qanun dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi di Aceh. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mendalami isi raqan tersebut.

"Kami akan dalami dulu isinya karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan qanun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya, apa substansi pengaturan regulasi itu," ujar Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami. Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018.



Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.

Lukman dan jajarannya di Kemenag masih perlu mengklarifikasi maksud raqan tentang poligami.

"Kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami nggak legal? Di UU 1/74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tapi kita akan dalami isinya seperti apa," jelas Lukman.






(dkp/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads