Anggota DPR Aceh Perempuan Setujui Rancangan 'Qanun Poligami'

Anggota DPR Aceh Perempuan Setujui Rancangan 'Qanun Poligami'

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 14:01 WIB
Ilustrasi Poligami (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Banda Aceh - Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok Rancangan Qanun Keluarga yang membolehkan poligami. Pembahasan qanun itu juga melibatkan legislator perempuan, salah satunya Ismaniar.

Menurut anggota Komisi VII DPRA ini, dia menyetujui adanya qanun yang mengatur masalah poligami. Ismaniar mengatakan pria menikahi lebih dari satu perempuan dibolehkan dalam agama Islam, dengan syarat mampu berlaku adil.

"Di dalam qanun ini sebenarnya bukan masalah poligami yang kita lawan, tetapi banyak syarat-syarat untuk bisa berpoligami seperti apa. Saya kira persyaratan yang dicantumkan dalam qanun tersebut lelaki pun akan mundur untuk berpoligami," kata Ismaniar kepada wartawan saat ditemui di DPR Aceh, Senin (8/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika merujuk pada persyaratan di qanun, jelas Ismaniar, tidak mudah bagi pria untuk menikah lebih dari satu. Menurutnya, secara naluri tidak ada perempuan yang rela suaminya membagikan cinta dengan wanita lain.

"Dalam pembahasan kita menyampaikan kalau harta bisa dibagi secara adil, tetapi cinta dan kasih sayang bagaimana untuk mengukur keadilan itu. Kita juga mendebatkan dalam pembahasan qanun ini, tetapi semuanya kita kembalikan kepada masyarakat secara umum apakah ini perlu disetujui atau tidak," jelas Ismaniar.

Meski demikian, Ismaniar menganggap aturan yang telah diatur dalam agama dan Alquran merupakan yang terbaik. Dia menyebutkan, selama ini banyak pria ketika berada di luar rumah malah berbuat nakal.

"Untuk menghindari hal seperti itulah kalau kita memang merenung hal itu (poligami) dibenarkan dalam agama, daripada melakukan hal tidak baik, mungkin kita boleh mengatakan: 'Bang, kalau mau menikah lagi izin dulu kepada istri pertama'," ungkap politikus PAN tersebut.


Ismaniar berharap qanun tersebut segera disahkan. Saat ini pembahasan masih dilakukan dan rencananya pada 1 Agustus mendatang akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan tokoh perempuan dan LSM.

Seperti diketahui, Rancangan Qanun tentang Hukum Keluarga itu masuk dalam Program Legislasi (Prolega) pada akhir 2018. Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan draf qanun tersebut disusun oleh pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Pembahasannya sudah dilalukan sejak awal 2019.

"Dalam qanun ada 200 pasal lebih-kurang," kata Musannif saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/7).


(agse/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads