Perlukah Anggaran MA Ditunda karena Menolak PK Baiq Nuril?

Pro-Kontra

Perlukah Anggaran MA Ditunda karena Menolak PK Baiq Nuril?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 18:03 WIB
Foto ilustrasi: Mahkamah Agung (MA). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Akhirnya, Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolah dengan dirinya. Anggota DPR ingin pembahasan anggaran MA ditunda karena MA menolak PK kasus Baiq.

Usul penundaan pembahasan anggaran MA ini diserukan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Dia mengajak kawan-kawan sesama wakil rakyat untuk mendukung usulan pro-Baiq Nuril ini.

"Saya mengajak teman-teman di Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami," ujar Arteria kepada wartawan, Senin (8/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Di mata Arteria, MA gagal menjadi benteng terakhir para pencari keadilan. Menurutnya, MA juga seperti menara gading dan terkesan berjarak dengan rakyat. MA justru dinilainya mengkriminalisasi Baiq Nuril.

"Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Di mana nurani mereka yang mengaku-aku sebagai wakil Tuhan di dunia?" ujar Arteria.

MA menolak PK Baiq Nuril sehingga Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.



Kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi MA mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.



MA menegaskan kesalahan Baiq Nuril telah nyata, yaitu melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan rekaman itu. Rekaman menggunakan HP itu disimpan oleh Baiq Nuril. Setelah satu tahun lebih lamanya, datang Imam Mudawi meminta rekaman tersebut. Awalnya Baiq Nuril menolak menyerahkan, tapi kemudian diserahkan dengan cara ditransfer dari HP Baiq Nuril ke laptop Imam Mudawi. Padahal rekaman itu berisi omongan yang memuat kesusilaan.

Setujukan Anda bila pembahasan anggaran MA ditunda gara-gara MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril?




Simak Juga 'Ini Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]




(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads