"Saya mengajak teman-teman di Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami," ujar Arteria kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Arteria menilai MA telah gagal menjadikan dia sebagai benteng terakhir para pencari keadilan. Menurutnya, MA juga seperti menara gading dan terkesan berjarak dengan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arteria juga menganggap MA telah melampaui kewenangannya berdasarkan UU sebagai judex juris yang tidak seharusnya berwenang memeriksa fakta. Menurutnya, Baiq Nuril bukanlah penyebar percakapan mesum dengan si kepala sekolah.
"Terlepas fakta benar salah, MA sebagai judex juris seharusnya tidak berwenang memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yang berbeda dengan judex factie, bahkan menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya. Pada perkara a quo. Sekalipun ada penyebaran informasi, dalam fakta persidangan kan terbukti secara sempurna bahwa bukan Baiq Nuril penyebarnya," jelas Arteria.
Arteria menyatakan MA telah gagal sebagai pucuk tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman sehingga rakyat harus mencari keadilan dengan meminta amnesti kepada presiden. Menurutnya, MA gagal menjawab permasalahan hukum.
"MA terbukti gagal di dalam menjawab permasalahan dam pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex factie di tingkat kasasi. Perkara ini kan demi hukum tidak layak untuk diperiksa," tegasnya.
Ditemui terpisah, anggota Komisi III F-NasDem Teuku Taufiqulhadi pun mendorong Baiq Nuril untuk segera menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna meminta remisi atau amnesti. Menurutnya, presiden akan bersimpati dan mengabulkan permintaan Baiq Nuril.
"Diajukan saja nanti kepada presiden, nanti apakah itu dia kuasa hukum dari Baiq Nuril itu mempertimbangkan mana yang lebih baik, amnesti atau remisi. Saya, bagi kami, dua-duanya baik, karena proses di pengadilan sudah selesai," ujar Taufiqulhadi.
"Sekarang ini adalah proses tersebut adalah secara politis dalam presiden. Jadi, bentuk apa pun tidak masalah menurut saya, asalkan presiden menyetujuinya. Kita mengetahui bahwa saya rasa presiden bersimpati kepada kasus Baiq Nuril. Karena itu kami pikir dari pihak presiden akan menyetujui permintaan dari Baiq Nuril," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MA menolak PK Baiq Nuril sehingga Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.
Amnesti Baiq Nuril, MA: Kewenangan Presiden Atas Pertimbangan DPR:
(azr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini