Komnas Perempuan Tolak Qanun Poligami: Sudah Diatur UU, Tak Perlu di Perda

Komnas Perempuan Tolak Qanun Poligami: Sudah Diatur UU, Tak Perlu di Perda

Zunita Putri - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 16:52 WIB
Ilustrasi Poligami (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta - Komnas Perempuan menyoroti Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang sedang merancang qanun (perda) yang salah satu babnya membahas poligami. Komnas Perempuan menilai DPRA tidak perlu membuat perda terkait pernikahan karena sudah ada undang-undang yang mengatur.

"Saya kira kan UU Perkawinan sudah mengatur ya, ada pasal yang membolehkan. Lalu kita lihat, qanun ini mau mengatur yang mana lagi? Karena UU-nya sudah ada, sehingga tidak perlu lagi diturunkan dalam perda, karena semua pengaturannya ada di dalam UU perkawinan, syarat, alasan, dan prosedur," ujar Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).


"Kalau beristri lebih dari seorang tidak memenuhi syarat, alasan, dan prosedur, maka itu menjadi tindak pidana. Kejahatan tentang asal-usul perkawinan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait banyaknya nikah siri di Aceh, Sri menyarankan agar pemda Aceh perlu merapikan catatan perkawinan setiap warganya. Dia juga berharap qanun itu nantinya bisa menjadi peraturan tegas agar warga Aceh tidak melanggar undang-undang perkawinan itu.


"Hanya memang kebanyakan nikah siri kan dilakukan hanya untuk beristri lebih dari seorang, yang itu melanggar UU perkawinan. Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap undang-undang. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

"Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah," kata Musannif, Sabtu (6/7).


(zap/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads